1. Perlindungan dan pengaman kawasan, flora, fauna dan plasma nutfah.
2. Pengelolaan dan rehabilitasi HRG.
3. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat.
4. Penelitian dan pengembangan bidang kehutanan dan UPJL.
5. Pemanfaatan hutan.
6. Pengelolaan organisasi dan kualitas karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar